Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Siapa Dia?

Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka berinisial IS terkait dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai di provinsi Papua tahun 2014 pada Jumat (1/3/2022). Diketahui, IS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP 01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022. Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. "Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu IS," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Ketut menjelaskan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun mayoritas saksi yang diperiksa dari unsur TNI dan Polri. "Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang," jelas Ketut. Ketut menerangkan peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, kata Ketut, tidak ada pencegahan atau penghentian perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. "Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka luka," pungkasnya. Dalam perkara ini, tersangka disangka Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Subsider Pasal 40 jucto Pasal 9 huruf h jucto Pasal 7 huruf b Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *