Seorang kuli sorong atau pendorong grobak ditemukan meninggal dunia di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, Jambi, Sabtu (22/1/2022) subuh. Korban diketahui bernama Amron, warga Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Legok, Kota Jambi. Tak butuh lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Polisi menangkap pelaku berinisial MD (23) Warga Legok, Danau Sipin. Ia ditangkap tim gabungan Polresta Jambi dan Polda Jambi di Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Sumatera Selatan. Tak hanya MD, polisi pun mengamankan AN yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pembunuhan sadis ini berawal dari hal sepele. Awalnya gerobak korban dan pelaku bersenggolan. Korban lantas memarahi pelaku hingga terjadi keributan.
Merasa sakit hati pelaku langsung mengambil pisau yang tersimpan di pinggangnya, dan langsung menikam korban sebanyak tiga kali hingga tewas seketika. Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, korban ditusuk pelaku pakai pisau di bagian perut, pinggang, dan tangan. "Untuk pisau, memang selalu melekat di tubuh pelaku, jadi bukan direncanakan," kata Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu (22/1/2022) malam.
Pelaku ditangkap sekira 10 jam setelah melakukan pembunuhan. Kombes Pol Eko Wahyudi bilang, setelah membunuh korban tepat pada pukul 03.30 WIB, pelaku langsung berlari menemui pamannya yang saat itu sedang berada di pasar. Saat itu, sang paman berinsial H langsung membawa pelaku kabur ke sebuah pondok di Desa Medak, Sumatera Selatan.
Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung ditangkap tim gabungan reskrim Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi. "Paman pelaku inisial H, 47 tahun juga ikut Jadi tersangka karena membawa kabur pelaku pakai motor ke Sumsel," kata Kombes Pol Eko Wahyudi. Sementara itu, Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan dikonfirmasi mengatakan, sebelum D ditangkap di Bayung Lincir, D sempat kabur ke Sungai gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari Sungai Gelam, D ditemani pamannya berinsial H langsung membawa pelaku kabur ke sebuah pondok di Desa Medak, Bayung Lincir Sumsel. Sabtu sorenya, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku ditangkap dan tepat sekitar pukul 22.30 WIB pelaku dan paman pelaku dibawa ke Polresta Jambi. "Atas keterlibatan pelaku utama terancam hukuman di atas 15 tahun penjara sedangkan paman pelaku di bawah 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Kombes Pol Kaswandi Irwan menyayangkan aksi pelaku yang tega menghilangkan nyawa rekan seprofesinya tersebut, hanya karena hal sepele. "Ya, tentu sangat kita sayangkan, di mana hal sepele seperti ini sampai menghilangkan nyawa orang," ujarnya. Atas penangkapan pelaku, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengapresiasi timnya, yakni Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi, yang berhasil menangkap pelaku beberapa jam saat melakukan pembunuhan.
"Ya, kurang dari 12 jam yaa, pelaku langsung kita tangkap," pungkasnya.